DELI SERDANG – Ketegangan pecah di kawasan Tanjung Morawa saat Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika. Pelaku yang diketahui berinisial GAS (Gelly Ardi Sinaga), merupakan seorang eks anggota Brimob yang telah dipecat (PTDH).
Penangkapan pria berpostur tegap ini berlangsung dramatis lantaran tersangka sempat melakukan perlawanan sengit dan mengamuk saat akan diamankan petugas pada, [Masukkan Hari/Tanggal Kejadian].
Kronologi Penyergapan
Aksi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan gerak-gerik mencurigakan tersangka di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi.
Saat disergap, GAS tidak langsung menyerah begitu saja. Ia sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang sebuah kotak rokok ke tanah. Namun, kejelian petugas membuahkan hasil; saat diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi paket narkotika jenis sabu.
Sempat Berontak dan Pancing Perhatian Warga
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan insiden perlawanan tersebut. Menurutnya, tersangka sempat berteriak-teriak dan memberontak saat akan diborgol, diduga untuk memancing perhatian warga sekitar dan mencoba melarikan diri.
"Saat akan dilakukan penggeledahan dan pemborgolan, pelaku sempat mengamuk dan memberontak. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, situasi dapat dikendalikan sepenuhnya," ujar AKP Jonni H. Damanik kepada awak media.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Paket klip transparan berisi kristal putih (diduga sabu-sabu).
Satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.
Satu kotak rokok (tempat menyembunyikan sabu).
Guna penyelidikan lebih lanjut, GAS kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau bandar besar yang menyuplai barang haram tersebut kepada oknum pecatan aparat ini.
Atas perbuatannya, GAS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat statusnya sebagai mantan penegak hukum, ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun kini menantinya di balik jeruji besi.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang keterlibatan mantan oknum aparat dalam pusaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara, yang menjadi perhatian serius bagi jajaran Polda Sumut.

Posting Komentar untuk "Eks Anggota Brimob Pecatan Ngamuk Saat Diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Kedapatan Bawa Sabu"