Pengamat hukum kesehatan, Redyanto Sidi Jambak. (Foto: Istimewa)
MEDAN, BUSERINVESTIGASI-NEWS.COM – Kasus dugaan malapraktik yang menimpa seorang pasien bernama Mimi Maisyarah di Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Medan terus bergulir dan memantik perhatian serius dari berbagai kalangan. Menanggapi kisruh tersebut, pengamat hukum kesehatan, Redyanto Sidi Jambak, angkat bicara mengenai prosedur penyelesaian yang tepat sesuai konstitusi.
Akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelesaian sengketa medis kini diprioritaskan melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Prioritaskan Jalur Mediasi Menurut Redyanto, proses hukum pidana maupun perdata di pengadilan seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium). UU Kesehatan yang baru telah memberikan ruang bagi penyelesaian di luar pengadilan atau non-litigasi.
"Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, sengketa medis diprioritaskan melalui RJ sebelum menempuh jalur hukum formal. Proses ini bisa dilakukan di tingkat Kepolisian maupun Kejaksaan melalui mediasi yang tepat," ujar Redyanto kepada awak media, Minggu (26/4/2026).
Audit Medis Adalah Kunci Terkait tuduhan serius mengenai pengangkatan rahim tanpa persetujuan keluarga (informed consent) yang dialami Mimi, Redyanto mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejelasan perkara ini tidak bisa ditentukan hanya dari opini publik, melainkan harus melalui audit medis yang mendalam.
"Harus dilakukan audit medis terlebih dahulu. Kasus ini lebih tepat diperiksa oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Sumatera Utara. Pembuktian pidana medis itu tidak mudah karena memerlukan lintas ahli," tambahnya.
Pisahkan Oknum dengan Institusi Lebih lanjut, Redyanto menekankan pentingnya memisahkan antara tindakan individu dokter dengan reputasi rumah sakit. Menurutnya, serangan publik yang diarahkan langsung ke RSU Muhammadiyah secara institusi bisa memberikan preseden negatif.
"Tindakan medis dilakukan oleh oknum, maka dugaannya tertuju pada oknum tersebut, bukan justru rumah sakit secara keseluruhan yang menjadi sasarannya. Pihak RS harus segera melakukan audit internal untuk memastikan apakah ada pelanggaran SOP atau tidak," tegasnya.
Kronologi Singkat Kejadian Sebelumnya, keluarga Mimi Maisyarah mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pelayanan di RS yang berlokasi di Jalan Mandala By Pass tersebut. Berawal dari rencana operasi pengangkatan mioma, pihak keluarga mengklaim bahwa dokter melakukan pengangkatan rahim secara total tanpa adanya pemberitahuan maupun izin tertulis dari pasien maupun keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah nyata dari pihak manajemen RSU Muhammadiyah Medan dan otoritas kesehatan terkait untuk memberikan titik terang atas dugaan pelanggaran prosedur medis yang merugikan pasien tersebut.

Posting Komentar untuk "SOROTI DUGAAN MALAPRAKTIK RSU MUHAMMADIYAH MEDAN: Pengamat Hukum Kesehatan Tekan Pentingnya Audit Medis dan Restorative Justice"