Bupati Deliserdang Dikelabui Anak Buah Atas Razia Galian C Ilegal di STM Hilir, Diduga Tim Terima "Pucuk" Langsung Pulang, Polisi Hanya "Menonton"

Foto; Bupati deliserdang, dr asri ludin tambunan (kiri) perintahkan untuk menutup galian c kepada kasat pol pp, marzuki (kanan).

Deliserdang, Buserinvestigasi - Sungguh malang nasib bupati deliserdang, dr asri ludin tambunan. Bupati yang menunjukkan keseriusan dalam pembangunan dengan fokus pada kolaborasi, peningkatan infrastruktur, dan perbaikan fasilitas publik. Diduga kini dikelabui oleh anak buahnya. 

Pasalnya, asri ludin tambunan dengan tegas perintahkan anaknya buahnya untuk menutup galian c ilegal di kecamatan stm hilir. Namun, sayang perintah itu di nodai dengan koordinasi dilapangan.

Dari informasi dilapangan, tim razia galian c ilegal yang di bentuk oleh pemkab deliserdang terdiri dari sat pol pp dan dishub serta trantib kecamatan tidak melakukan penindakan terhadap aktivitas galian c ilegal namun dituding melakukan berkoordinasi dengan pengelola galian c ilegal.

"Kamis semalam masuk nya tim razia itu di galian cor - coran, tapi gak ditutup sama yang razia itu malah terima pucuk langsung pulang."ucap salah satu supir yang di wawancarai di tadukan raga pada kamis (23/4/26) siang.

Sambungnya, razia ecek - ecek, mana mungkin bisa ditutup bupati galian c di stm hilir ini.

Ditambahkan nya, sampai saat ini terus beroperasi galian c di stm hilir ini. Omon - omon aja bupati itu bang.

Dari pantauan awak media pada jumat (24/4/26) pagi, hingga saat ini lokasi galian c di stm hilir tetap beroperasi seperti di ;

•Galian c di ujung kampung dusun 1 tungkusan/corcoran desa tadukan raga yang dikelola inisial muk alias lis

• Galian c desa tungkusan yang dikelola ba alias jol.

•Galian didesa negara beringin yang dikelola seorang purnawirawan.

Diketahui lokasi - lokasi tersebut tidak memiliki plank izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, namun terus beroperasi, menguntungkan pengelola dan oknum - oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

Marak nya aktivitas galian c ilegal di kecamatan stm hilir jelas melanggar hukum tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kegiatan ini wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Mengetahui hal itu pada jumat (24/4/26) pagi awak media konfirmasi kasat pol pp deliserdang, marzuki.
Marzuki mengatakan terimakasih atas info yang diberi.

Aneh nya, dalam penindakan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati deliserdang dilapangan, tak sekalipun terlihat pihak kepolisian baik dari Polda sumut maupun Polresta deliserdang. 

Atas hal itu, Masyarakat menilai polisi hanya menonton bukan ikut melakukan penindakan. Ada apa dengan pihak kepolisian?

Terpisah, kapolresta deliserdang kombes pol hendria lesmana saat di konfirmasi belum berkomentar.
(Nirwan)

Posting Komentar untuk "Bupati Deliserdang Dikelabui Anak Buah Atas Razia Galian C Ilegal di STM Hilir, Diduga Tim Terima "Pucuk" Langsung Pulang, Polisi Hanya "Menonton""