Razia THM di Sergai, 50 Pengunjung Positif Narkotika Jalani Rehabilitasi

Daftar Isi
SERGAI, Buserinvestigasi - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika kembali digencarkan. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai (BNNK Sergai) mengamankan 50 orang dalam razia terpadu di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Selasa (21/4/2026).

Hasilnya mencengangkan. Seluruh individu yang terjaring dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine di lokasi pemeriksaan.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNNK Sergai, Nelly Sitompul, menjelaskan bahwa langkah penanganan tidak berhenti pada penindakan awal. Para penyalahguna langsung diarahkan ke tahap asesmen medis dan psikologis untuk menentukan metode rehabilitasi yang tepat.

“Setelah tes urine, mereka menjalani asesmen oleh tim rehabilitasi bersama dokter untuk melihat tingkat ketergantungan dan menentukan bentuk penanganannya,” ujarnya di Sei Rampah.

Pendekatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman pidana.

Dari hasil asesmen, mayoritas pengguna berada pada kategori ringan hingga sedang. Sebanyak 48 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Sergai. Sementara itu, dua orang lainnya yang tergolong penggunaan berat harus menjalani perawatan intensif melalui rehabilitasi rawat inap di lembaga khusus.

Razia ini tidak hanya menjadi langkah penegakan hukum, tetapi juga cermin pendekatan humanis dalam penanganan narkotika—menggabungkan aspek penindakan dengan pemulihan.

Baca Juga: Pemprov Sumut Lepas Kloter 1 Jamaah Haji, 360 Jamaah Berangkat ke Tanah Suci

BNNK Sergai menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi serta menjauhi lingkungan yang berpotensi memicu penyalahgunaan zat terlarang.
*

Posting Komentar